Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun2022 tentang Pemasyarakatan oleh PK Utama DitjenPas

WhatsApp_Image_2023-09-19_at_12.03.52.jpeg

Palangka Raya - Rupbasan Kelas I Palangka Raya hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun2022 tentang Pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selasa (19/09/2023) Bertempat di Gedung Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Nugroho) berikan sosialisasi Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Kalimantan Tengah. Dalam arahannya, Nugroho memberikan masukan kepada seluruh pejabat struktural agar bekerja dengan baik serta senantiasa berhati hati dan waspada dalam pelaksanaan tugas. Adapun Pembahasan terkait Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal demi Pasal secara Jelas dan Rinci beserta penjelasannya dan penjabarannya dengan melibatkan seluruh Peserta kegiatan untuk membaca pasal demi pasalnya.

 

WhatsApp_Image_2023-09-19_at_10.14.34_1.jpegWhatsApp_Image_2023-09-19_at_12.03.49.jpegWhatsApp_Image_2023-09-19_at_12.03.48.jpegWhatsApp_Image_2023-09-19_at_12.03.50.jpegWhatsApp_Image_2023-09-19_at_12.03.54.jpeg

(edit)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Cilik Riwut KM. 2,5 Palangka Raya 
0536 - 3238790

Email
rupbasanpalangkaraya@yahoo.com

Hari ini27
Kemarin11
Minggu ini27
Bulan ini562
Total 2996

20-05-2024