Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Proses peradilan adalah proses pemeriksaan perkara pada semua tingkatan pemeriksaan yaitu pemeriksaan di tingkat penyelidikan, penuntutan dan peradilan.

Menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, diamanatkan bahwa benda sitaan Negara di simpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Dijelaskan pula bahwa Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap benda benda yang di sita untuk keperluan barang bukti pada tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Persidangan serta benda yang dinyatakan di rampas untuk Negara berdasarkan Putusan Pengadilan.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Kepala Rupbasan wajib melakukan pemeliharaan terhadap fisik basan dan baran secara rutin dan berkala serta di catat dalam buku pemeliharaan dan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia, nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Rupbasan Kelas I Palangka Raya telah mengambil langkah – langkah strategis yang tertuang dalam Bab VI Pengelolaan Basan Baran Pasal 29 Revitalisasi Pelaksanaan tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan dan Baran dilaksanakan untuk meningkatkan fungsi pengelolaan basan dan baran dalam meningkatkan jaminan atas barang bukti yang disita dan/atau dirampas agar terjaga nilai dan keutuhannya. Rupbasan Kelas I Palangka Raya telah melakukan Revitalisasi dengan penerapan system barcode dalam pendataan dan pengelolaan Basan.

Rupbasan Kelas I Palangka Raya telah secara intensif melakukan koordinasi terhadap basan dan baran yang telah overload dengan instansi penitip yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Sebagai upaya memberikan pelayanan kepada Stake holder dan masyarakat, Rupbasan Kelas I Palangka Raya telah mengembangkan Inovasi berbasis IT yaitu Sistim Informasi Penyimpanan Benda Sitaan (SI PANDA) yang bertujuan memudahkan stake holder dalam melakukan penitipan/penyimpanan Basan dan Masyarakat dapat mengetahui Basan yang tersimpan di Rupbasan hanya dengan mengakses link sipanda.rupbasanpalangkaraya.com.

Rupbasan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum da HAM Kalimantan Tengah, dengan ini melaporkan Kegiatan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya pada Bulan September 2023.

(edit)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Cilik Riwut KM. 2,5 Palangka Raya 
0536 - 3238790

Email
rupbasanpalangkaraya@yahoo.com

Hari ini51
Kemarin17
Minggu ini166
Bulan ini286
Total 2720

09-05-2024