Palangka Raya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya melakukan pengeluaran Barang Rampasan Negara (Baran) kepada Pihak Penitip yaitu Kejaksaan Negeri Palangka Raya. (Kamis, 14/09/2023). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, yang diwakilkan oleh (Endri Akbar) dan diterima langsung oleh Kepala Subsi Administrasi dan Pemeliharaan (Fitrie Marlianti) beserta staff pada pukul 14:00 WIB bertempat di Gudang Terbuka. Adapun Barang Rampasan Negara yang dikeluarkan berupa BBM jenis Minyak Tanah Subsisdi sebanyak 2000 liter, 1 unit mesin pompa minyak merek yasuka titanium, BBM jenis Bio Solar sebanyak 3.162 liter, dan BBM jenis Pertalite sebanyak 2.541 liter. Rupbasan kelas I Palangka Raya siap mengawal proses pengeluaran maupun penerimaan Benda Sitaan Negara (basan) maupun Barang Rampasan Negara (Baran) dari awal sampai akhir sebagai bentuk nyata pelayanan prima Rupbasan dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).